Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimana
telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV
Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik
luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan
gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu
dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian
bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat
oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok
negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif
artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan
negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif
sebagai berikut :
Bebas
: dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan
yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana
dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan
kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif
atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A
Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas
dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi
definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan
pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai
dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar