HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang
bukan bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas
hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara,
dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara
para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang
berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi
dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius
dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan
Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada
kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya ”.
Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum
terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada
negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan
subjek-subjek hukum lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar